Fikih Junior (Fiqhu Al mubtadi) ialah terjemahan Indonesia perkata dari kitab Almabadi Alfiqhiyyah Karangan Syeikh Umar Abdul Jabbar, yang tersusun dari Jilid 1-4 dalam satu buku, buku ini Hadir karena banyak yang mendorong penulis untuk menerjemahkannya kedalam bahasa Indonesia untuk membantu, mempermudah terjemah, serta menganalisa I'rob Khusunya bagi pemula, sebab Pelajaran Fikih dasar seperti Al Mabadi Al Fiqhiyyah ini banyak di pakai dilembaga Diniyyah, seperti lembaga Formal, Pondok Pesantren, Dan Madrasah diniyyah.