Sebuah kitab dasar-dasar fikih madzhab Syafi'i yang disusun secara simpel, praktis, singkat dan disajikan dalam wujud kesimpulan-kesimpulan hukum fikih tanpa menyertakan dalil dan dasar pengambilan dalil dalam penetapan hukum. Kitab ini populer di kalangan santri pondok pesantren dan biasanya masuk sebagai salah satu materi kurikulum dasarnya.
Kitab yang berperan besar dalam penyebaran madzhab Syafi’i di Indonesia ini sangat populer. Banyak ulama―baik ulama Nusantara maupun Timur Tengah―yang mensyarah kitab tersebut dengan berbagai bahasa dan corak. Di antaranya adalah Imam Nawawi Al-Bantani, murid Syaikh Sumair, yang menulis kitab Kâsyifah As-Sajâ fî Syarh Safînah An-Najâ pada tahun 1875. Serta Syaikh Utsman bin Said Tangkil, Jambi―seorang ulama Nusantara yang mengajar di Mekah―yang menyusun Sullam Ar-Rajâ pada tahun 1932.